BI : WeChat Pay Belum Ajukan Izin

Bisnis.com,25 Feb 2019, 14:42 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng memberikan sambutan dalam seminar Tren Ekonomi Digital: Era Transaksi Elektronik, Peluang, dan Tantangan, di Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menyatakan bahwa WeChat Pay, salah satu dari dua raksasa platform pembayaran asal China yang ingin menggandeng perbankan di Indonesia, belum mengajukan izin kepada BI selalu regulator di bidang sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyampaikan pengajuan izin operasional saat ini baru datang dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan Alipay. Saat ini, proses perizinan belum selesai karena masih ada tahapan penyesuaian di antara dua lembaga tersebut. 

"CIMB Niaga dan Alipay sudah ada pengajuan ke BI dan masih ada beberapa aspek bisnis lain yang perlu penyesuaian di antara mereka," katanya di Jakarta, pekan lalu.  

Sementara itu, BI menyatakan hingga saat ini belum ada permohonan izin secara resmi yang disampaikan oleh platform layanan pembayaran lainnya yakni WeChat Pay. Padahal, beberapa bank seperti PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dikabarkan tengah menjajaki kerja sama dengan dua perusahaan platform pembayaran tersebut.  

"WeChat Pay saat ini masih tahap diskusi-diskusi, belum ada permohonan ke BI. Waktu untuk mencari 'jodoh' masih agak lama, perlu waktu," katanya.  

Di sisi lain, BI menyebutkan proses perizinan untuk LinkAja telah hampir rampung. Layanan transaksi pembayaran berbasis quick response code (QR code) itu merupakan bentukan bank pelat merah (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan BTN) bersama Pertamina dan Telkomsel. 

Permohonan izin operasional LinkAja diajukan melalui PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai sistem pembayaran uang elektronik dan layanan keuangan digital. LinkAja diperkirakan akan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Maret 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini