Penaikan Batas Gaji Minimal KPR FLPP Jadi Rp8 Juta Dinilai Perlu Ditunda

Bisnis.com,25 Feb 2019, 21:20 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Deretan hunian berdiri di perumahan =./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membahas revisi ketentuan penyaluran KPR subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diperkirakan rampung pada pekan ini.

Revisi tersebut didasari tujuan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga golongan III untuk memiliki rumah. 

Akan tetapi revisi tersebut menuai pro dan kontra. Penaikan batas maksimal gaji penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp8 juta dinilai akan membawa dampak negatif. 

"Seharusnya ditunda dulu revisinya," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Menurut Bhima, selain berpotensi menggerus pasar kredit pemilikan rumah (KPR) nonsubsidi yang sudah ada, revisi tersebut juga berpotensi membuat penyaluran rumah subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

"Tujuan KPR FLPP untuk dorong MBR juga menjadi bergeser. Masih banyak ASN [aparatur sipil negara] yang bergaji relatif rendah yang membutuhkan rumah," katanya.

Dengan kenaikan batas gaji, bank akan cenderung memilih ASN dengan kemampuan finansial yang lebih baik, sehingga target penyaluran rentan kurang tepat sasaran. Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan justru menurunkan pertumbuhan kredit KPR bank secara umum.

"Dengan kata lain nasabah tidak bertambah tapi hanya bergeser, artinya efek kepada pertumbuhan KPR justru negatif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini