Rumus Biaya Sertifikasi Halal Diharapkan Berubah

Bisnis.com,26 Feb 2019, 19:08 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA -- Faktor skala besar atau kecilnya perusahaan diharap tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif sertifikasi halal di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius. Dia berharap biaya ditentukan berdasarkan model produk atau komplikasi dalam melakukan sertifikasi atas sebuah produk.

“Rasanya kurang pas berdasarkan besar atau kecil perusahaannya,” ujar Vidjongtius kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Selama ini, faktor skala perusahaan masih menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan biaya sertifikasi halal. Hal itu diakui Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati.

Menurut dia, ada lima faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal, yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Alur proses sertifikasi halal./LPPOM MUI

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Saat mendaftar, perusahaan harus mengisi data dan mengunggah dokumen terkait informasi seputar perusahaan, produk, proses dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Dokumen akan diperiksa kecukupannya dan bersamaan dengan itu, perusahaan menyelesaikan akad biaya sertifikasi. Setelah dokumen dinilai memenuhi persyaratan maka akan dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti kepada Bisnis.

Jika hasil audit memperoleh nilai minimum B, hasil pemeriksaan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI. Setelah itu, produk yang diajukan dinyatakan halal dan sertifikat halal diterbitkan MUI.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019. Dengan demikian, seluruh produk yang belum memiliki sertifikat halal harus sudah mulai mengurusnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini