BPN Prabowo-Sandi Minta Presiden Jokowi Cuti

Bisnis.com,26 Feb 2019, 17:57 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Capres nomor urut 01 Joko Widodo saat menghadiri acara Konvensi Rakyat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019). BPN meminta Jokowi cuti sebagai presiden./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno meminta Presiden Joko Widodo yang saat ini berkompetisi di Pilpres 2019 untuk mengambil cuti saat melakukan aktivitas sosialisasi program.

Pengambilan hak cuti tersebut dinilai pihak BPN akan menjamin terselenggaranya Pilpres 2019 yang jujur dan adil.

"Mengambil cuti itu penting karena sudah banyak kejadian, susah dibedakan antara Presiden dan Capres [calon presiden]. Kita akan telusuri apakah selama ini Pak Jokowi mengambil cuti atau tidak," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono.

Hal itu dikatakan Ferry usai tampil sebagai pembicara dalam diskusi bertemakan "Koalisi Bicara Pemilu, Jurdil dan Luber, Masih Adakah?" di Media Center Prabowo-Sandi, Selasa (26/2/2019).

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono (kiri), Politikus PKS Indra (tengah) dan politikus PAN Dessy Ratnasari (kanan) saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi "Koalisi Bicara Pemilu, Jurdil dan Luber, Masih Adakah?" di Media Center Prabowo-Sandi, Selasa (26/2/2019)/Bisnis-Yusran Yunus

Pembicara lain dalam diskusi ini adalah Dessy Ratnasari dari Partai Amanat Nasional, dan Indra dari Partai Keadilan Sejahtera.

Ferry menegaskan langkah Jokowi untuk tidak melakukan cuti dan memanfaatkan fasilitas negara akan menjadi preseden buruk di tengah publik dan rakyat pun tidak akan luput mengawasi Jokowi.

"Cuti itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya abuse of power. Pak Jokowi harus bersikap tegas menyikapi masalah ini," ujar Ferry.

Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, Indra mengatakan pengambilan hak cuti oleh pejabat negara yakni Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta pejabat negara, diwajibkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Pemilu.

"Jadi kalau melakukan kegiatan dengan tujuan memperkenalkan diri sebagai capres, Pak Jokowi wajib cuti. Kalau tidak cuti, berarti melanggar aturan. Itu akan menurunkan wibawa Presiden," tegas Indra.

Lebih jauh Indra mengungkapkan bahwa kampanye pemilu untuk fase tertutup sudah dimulai pada September 2018 dan kampanye terbuka akan dimulai pada H-21 Pilpres 2019.

Dalam pengamatan BPN, papar Indra, Jokowi sering melakukan kampanye terselubung di tengah aktivitasnya menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

"Demi terselenggaranya pemilu jurdil, kita minta Pak Jokowi untuk cuti selama masa kampanye ini," tutur Indra.

Bagaimana sebenarnya aturan cuti terkait Pilpres 2019? Silakan klik di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini