Hasil Audit Investigasi BPK Soal BLBI Digugat

Bisnis.com,26 Feb 2019, 11:15 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim menggugat hasil audit investigasi BPK terkait BLBI/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dikutip dari laman resmi PN Tangerang, gugatan bernomor  144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 oleh penasihat hukumnya Otto Hasibuan and Assosiates itu tak hanya ditujukan kepada BPK, tetapi juga kepada Auditor Utama Investigatif BPK I Nyoman Wara dengan inti gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Nyoman Wara saat dikonfirmasi Bisnis, enggan mengomentari gugatan yang diajukan oleh taipan Nursjalim kepada dirinya. Dia beralasan tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

"Tolong ke humas saja, atau pimpinan BPK. Saya tidak berwenang memberi penjelasan. Terima kasih atas perhatiannya," ucap Wara, Selasa (26/2/2019).

Adapun, gugatan yang disampaikan Sjamsul Nursalim mencakup enam hal. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017” tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai kerugian immateriil.   Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini