POLEMIK AUDIT BLBI: BPK Siap Hadapi Sjamsul Nursalim

Bisnis.com,26 Feb 2019, 13:44 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara

Bisnis. com,  JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap menghadapi gugatan yang diajukan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara memastikan bahwa lembaga auditor negara itu akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung dan menghadapi gugatan tersebut. 

Selain itu, dia juga memastikan bahwa, BPK sebagai lembaga yang bersifat kolektif akan melindungi semua orang yang bekerja di dalamnya.

“Kami bekerja bukan atas nama pribadi, bekerja atas nama BPK semua harus dilindungi,” kata Moermahadi dalam siaran yang diterima dari Humas BPK, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi PN Tangerang, gugatan bernomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 oleh penasihat hukumnya Otto Hasibuan and Assosiates itu tak hanya ditujukan kepada BPK, tetapi juga kepada Auditor Utama Investigatif BPK I Nyoman Wara dengan inti gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun, gugatan yang disampaikan Sjamsul Nursalim mencakup enam hal. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017” tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai kerugian immateriil. Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini