KPK Panggil Pengurus Yayasan Olahraga Sulsel

Bisnis.com,26 Feb 2019, 08:23 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kepada pengurus Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Melalui surat yang dikeluarkan pada Senin (25/2/2019) KPK meminta YOSS untuk hadir melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait pengelolaan Stadion Mattoanging Makassar.

Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi, supervisi, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, KPK telah membentuk Tim Koordinasi Wilayah untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya dalam hal penertiban aset daerah," demikian dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

YOSS diminta untuk menghadiri panggilan KPK pada Kamis (28/2/2019) di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada K-4, Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, Stadion Mattoanging merupakan salah satu aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Meski merupakan aset daerah, kandang bagi tim sepakbola PSM Makassar itu hingga saat ini tidak pernah memberikan kontribusi pendapatan ke daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk menata aset dan sumber-sumber pendapatan daerah termasuk Stadion Mattoanging. Hingga akhirnya Pemprov Sulsel bersama KPK membuat kesepakatan.

"Kita belum menerima pendapatan dari pengelolaan Stadion Mattoanging itu, dari sisi hukum bagaimana ini kan juga harus kita lihat. Makanya kita butuhkan KPK untuk turut menanganinya," ungkap Nurdin.

Diterangkan Nurdin, pihaknya juga siap menerima kembali Stadion Mattoanging untuk dikelola langsung oleh Pemprov Sulsel, bahkan rencananya akan dijadikan sebagai Sport Center. Apalagi, kondisi stadion saat ini dinilai Nurdin sangat kurang mendukung untuk dijadikan pusat olahraga.

Kendati demikian, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga menyatakan, masalah tersebut tidak harus masuk ke ranah hukum melainkan diselesaikan secara jernih. Apalagi lanjut Nurdin, KPK sudah mulai ikut terlibat dalam penanganan aset tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini