Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah upaya mewujudkan kemandirian sistem pembayaran di dalam negeri melalui sinergi bank-bank BUMN dengan layanan LinkAja, dua raksasa platform pembayaran asal China yakni Alipay dan WeChat Pay bersiap-siap masuk ke Indonesia.
Di mana ada gula, di situ ada semut. Tak terkecuali dalam sistem pembayaran di Indonesia. Jumlah penduduk dan transaksi digital yang terus bertumbuh, membuat pasar tersebut sangat menarik bagi asing.
Sejalan dengan derasnya arus wisatawan asing yang berasal dari China ke Indonesia, perusahaan teknologi finansial (tekfin) asal negeri Panda itu pun ikut merangsek masuk dengan menyasar destinasi wisata populer, yakni Bali.
Kala itu, Bank Indonesia membeberkan bahwa maraknya transaksi oleh turis asing di Bali, tetapi tidak sepersen pun duitnya masuk ke Indonesia. Usut punya usut, mereka bertransaksi melalui perusahaan tekfin, Alipay dan WeChat Pay.
Setelah diketahui penyebabnya, bank sentral pun mulai menegakkan aturan. Namun, niat perusahaan tekfin itu tak surut. Alipay dan WeChat Pay menggandeng sejumlah bank besar.
Hal itu demi memenuhi Peraturan Bank Indonesia 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) bahwa tekfin yang hendak ekspansi ke Indonesia harus menggandeng bank umum kelompok usaha (BUKU) IV.
Selain itu, BI mengatur bahwa transaksi harus diproses dalam mata uang rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak 2018 lalu, santer disebutkan bahwa Alipay dan WeChat Pay akan bekerja sama dengan beberapa bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sadar akan potensi ancaman dari perusahaan teknologi finansial asing yang akan masuk ke pasar Indonesia, perusahaan pelat merah justru bersinergi membentuk sistem pembayaran berbasis quick response code (QR Code) LinkAja.
Perusahaan yang terlibat yakni empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, bersama Pertamina dan Telkomsel serta mendapat dukungan penuh dari regulator dan Kementerian BUMN.
Prosesnya dikebut sejak awal 2019. Izin operasional ke BI diajukan lewat PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), merupakan cucu usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan itu baru didirikan di bawah PT Telekomunikasi Selular pada 21 Januari 2019. Sebulan kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2019, Finarya mentransformasikan layanan T-Cash milik Telkomsel menjadi LinkAja.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyatakan izin operasional LinkAja hampir rampung. “Permohonan izin Finarya terkait LinkAja untuk uang elektronik sudah masuk. Progresnya cukup bagus, permohonannya sudah diajukan ke BI,” katanya di Jakarta, Kamis (21/2).
Dia menyebutkan, bank sentral selaku regulator sistem pembayaran telah melakukan beberapa tahapan pengujian, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian dokumen serta penelitian onsite atau tes infrastruktur.
Menurut Sugeng, proses perizinan LinkAja sudah masuk tahap akhir. Oleh sebab itu, LinkAja dapat beroperasi dalam sistem pembayaran uang elektronik dan layanan keuangan digital (LKD) mulai 1 Maret 2019, sesuai target semula.
“Dokumen sudah dilengkapi dan kami lihat sistem yang ada di sana. Dan tampaknya sudah tahap akhir semoga bisa direalisasikan segera,” tambahnya.
Selain untuk mewujudkan kemandirian sistem pembayaran dalam negeri, sinergi bank pelat merah itu diakui demi mengamankan potensi ‘kue’ dari transaksi pembayaran, seperti pendapatan nonbunga dari jasa settlement transaksi dan komisi merchant alias merchant discount rate (MDR).
“Kalau itu didiamkan saja dan regulator sulit mengendalikannya, sepertinya kerugiannya akan ada di pihak kita. Sebab merchant-nya adalah merchant kita tapi kalau pembayarannya dilakukan melalui sistem yang ada di China, kita akhirnya enggak dapat benefit apa-apa,” kata Achmad Baiquni, Direktur Utama Bank BNI, belum lama ini.
TETAP BERLANJUT
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja menegaskan kerja sama dengan dua pemain tekfin asing, yakni WeChat Pay dan Alipay masih terus berlanjut, dan kini memasuki proses due diligence atau uji tuntas.
Setelah prosesnya selesi, seluruh tenant yang dimiliki BCA akan terhubung dengan sistem pembayaran WeChat Pay dan Alipay. Kelak, transaksi WeChat Pay dan Alipay akan menggunakan sistem kode QR yang sudah dimiliki BCA.
Dengan kata lain, ketika turis China bertransaksi di Indonesia nantinya dipastikan dana yang diberikan akan masuk terlebih dahulu ke BCA sebelum ke tenant.
“Kami menawarkan basis yang kuat dengan 18 juta nasabah yang kami miliki dan lebih dari 400.000 outlet di Indonesia. Jadi akan ada merger fee dengan mereka dan tentu menjadi sebuah win-win solution,” katanya, Sabtu (24/2).
Menurut Jahja, saat ini masih ada penyelesaian prosedur, agreement bilateral, dan aspek legal antara perseroan dengan WeChat Pay dan Alipay. Dia belum memastikan penyelesaiannya dengan alasan ketiga proses tersebut perlu waktu.
Adapun, BI menyebutkan pengajuan perizinan operasional WeChat dan Alipay masih belum akan tuntas dalam waktu dekat. Dari dua perusahaan tersebut, baru Alipay yang telah datang ke bank sentral dengan menggandeng bank CIMB Niaga.
“CIMB Niaga dan Alipay sudah ada pengajuan ke BI dan masih ada beberapa aspek bisnis lain yang perlu penyesuaian di antara mereka,” katanya di Jakarta, pekan lalu.
Sementara itu, WeChat Pay masih belum mengajukan permohonan izin secara resmi. “WeChat Pay saat ini masih tahap diskusi-diskusi, belum ada permohonan ke BI jadi waktu untuk mencari ‘jodoh’ masih agak lama, perlu waktu,” katanya.
Upaya untuk mewujudkan supremasi sistem pembayaran memang masih banyak tantangan. Bank sentral pernah mewujudkan Gerbang Pembayaran Nasional untuk kartu debit perbankan yang saat ini tengah berjalan.
Apakah ini dalam transaksi uang elektronik berbasis kode QR ini supremasi sistem pembayaran nasional mampu ditegakkan? Harapan nasabah sebenarnya bukan hanya soal kemandirian dalam bertransaksi, tetapi juga kemudahan dan beban biaya yang rendah dalam sistem tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel