Pemerintah Revisi Tarif Angkutan Sewa Khusus, Begini Komentar Blue Bird dan Grab

Bisnis.com,26 Feb 2019, 22:11 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Taksi Blue Bird/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Blue Bird Tbk. (BIRD) menilai wajar apabila ada perubahan tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus (ASK) yang diatur oleh pemerintah.

Direktur Blue Bird, Adrianto Djokosoetono menuturkan tarifnya masih dapat menyesuaikan di dalam jarak antara batas atas dan batas bawah tersebut, sehingga tidak ada masalah bagi Blue Bird apabila ada perubahan tarif.

"Saya kira wajar saja pemerintah mau revisi aturan itu, tapi Blue Bird menuggu aturan pemerintah, jadi wajar pemerintah secara berkala mengkaji ulang tarif sesuai atau tidak dengan realita lapangan," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, selama ada jarak antara tarif batas atas dan batas bawah pihaknya masih dapat menyesuaikan dengan tarif dalam kisaran tersebut.

Selama ini tarif ASK diatur dalam peraturan direktur jenderal perhubungan darat tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus.

Beleid keluaran tahun 2017 ini mengatur tarif batas bawah dan atas wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali antara Rp3.500/Km--Rp6.000/Km.

Sementara itu, wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua berada di rentang tarif Rp3.700/km--Rp6.500/Km.

Dia menjelaskan dalam tarif taksi terdapat tarif awal, waktu tunggu dan per kilometer sehingga penumpang jarak jauh diuntungkan dengan distribusi tarif yang merata setiap kilometernya.

"Pada prinsipnya, Blue Bird masih menunggu saja dan selama ini juga mengikut aturan yang saat ini berlaku," tuturnya.

Sementara itu, juru bicara Grab Indonesia saat dihubungi Bisnis belum mau berkomentar terkait rencana pemerintah mengkaji ulang tarif tersebut.

"Kami belum dapat berkomentar mengenai hal tersebut, terima kasih," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini