Bisnis.com, JAKARTA -- Tahun ini, kewajiban produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk diberi sertifikat halal dimulai. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan beleid tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan. Nantinya, sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, meski waktu implementasi UU JPH sudah semakin dekat, hingga kini belum ada peraturan turunan dari regulasi tersebut. Padahal, banyak hal terkait sertifikasi halal yang tidak bisa dilakukan sebelum peraturan turunan lahir.