Konten Premium

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2019, Siapkah Pemerintah dan Pelaku Industri?

Bisnis.com,27 Feb 2019, 14:30 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Infografis sertifikat halal./Bisnis-Ilham Nesabana

Bisnis.com, JAKARTA -- Tahun ini, kewajiban produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk diberi sertifikat halal dimulai. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan beleid tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan. Nantinya, sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, meski waktu implementasi UU JPH sudah semakin dekat, hingga kini belum ada peraturan turunan dari regulasi tersebut. Padahal, banyak hal terkait sertifikasi halal yang tidak bisa dilakukan sebelum peraturan turunan lahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini