Kemendagri: Gaduh WNA China Miliki E-KTP Karena Pilpres

Bisnis.com,27 Feb 2019, 10:17 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Foto e-KTP milik Guohui Chen yang beredar di media sosial. (Semarangpos.com-Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA - Gaduh warga negara China yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) disinyalir karena momentum menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 sehingga isu tersebut mencuat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Disdukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kewajiban memiliki KTP-el bagi WNA telah berlaku sejak 2014 sesuai dengan amanat Pasal 63 UU Nomor 24 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, namun isu ini kembali ramai diperbincangkan beberapa pekan jelang Pemilihan Umum.

"Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” kata Zudan dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (27/2/2019).

Zudan menjelaskan bahwa WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berusia 17 tahun ke atas memang diwajibkan memiliki KTP-el sebagaimana aturan.

“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” katanya.

Kendati memiliki KTP-el, Zudan menegaskan bahwa hal itu tak serta-merta membuat WNA memiliki hak pilih. Pasalnya, salah satu syarat sebagai pemilih adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Dia juga meyakinkan bahwa status kewarganegaraan WNA tertulis jelas dalam KTP-el sehingga bisa dicek oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menolak keikutsertaan dalam pemungutan suara.

"Di dalam KTP-el [milik WNA] ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman [panitia] di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” katanya meyakinkan.

Isu kepemilikan KTP-el oleh ini mencuat ketika foto data pribadi milik seorang WNA asal China berinisial GC beredar di dunia maya. Dalam foto yang beredar, kartu identitas tersebut tampak seperti KTP-el pada umumnya lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini