60 Penambang Emas Ilegal di Sulut Tertimbun Longsor

Bisnis.com,27 Feb 2019, 10:19 WIB
Penulis: Newswire
Tim SAR mengevakuasi seorang korban tambang emas yang longsor di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Selasa (26/2/2019) malam. Sekitar 60 pekerja tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut dan 11 korban di antaranya selamat, tiga tewas, dan 46 orang masih dalam pencarian./Antara

Bisnis.com, MANADO – Puluhan penambang tertimbun longsor di areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, pukul 21.00 WITA, Selasa (26/2/2018).

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat puluhan orang sedang menambang emas tiba-tiba tiang dan papan penyangga lubang galian patah akibat kondisi tanah yang labil dan banyaknya lubang galian tambang.

Data sementara diperkirakan lebih dari 60 orang tertimbun material longsoran tanah dan bebatuan di lokasi areal tambang rakyat.

Sampai dengan Rabu (27/2/2019) pukul 05.00 WITA sudah berhasil dievakuasi 14 orang (satu orang meninggal dan 13 orang luka ringan dan berat).  Diperkirakan masih terdapat puluhan korban terjebak di dalam reruntuhan lubang galian tambang.

Upaya yang telah dilakukan saat ini, kata Sutopo setelah menerima informasi dari masyarakat, BPBD Bolaang Mongondow langsung berkoordinasi dengan Basarnas Pos SAR Kotamobagu, Polsek Lolayan dan Koramil Lolayan untuk melakukan evakuasi korban tertimbun material longsoran.

Saat ini masih terus dilakukan evakuasi karena diperkirakan masih banyak korban tertimbun dan diperkirakan masih selamat.

Pihak-pihak terkait yang ikut serta dalam proses evakuasi ini yaitu Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow, Basarnas Pos SAR Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Polsek Lolayan, Koramil Lolayan, PMI, Rescue JRBM, masyarakat setempat dan penambang yang ada di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini