Warga China Punya KTP Elektronik, Begini Penjelasan Kemendagri

Bisnis.com,27 Feb 2019, 13:08 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (nomor tiga dari kanan). JIBI/Bisnis/ Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kewajiban kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik ( KTP-el) untuk warga negara asing ( WNA) merupakan perwujudan sistem single identity number.

Menanggapi beredarnya informasi  mengenai kepemilikan KTP-el oleh seorang warga asing asal China yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Zudan menjelaskan bahwa perekaman KTP-el bagi WNA juga bertujuan untuk menjamin keamanan dan pertahanan negara.

"Semangat kita kan menuju single identity number dan ini juga untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban. Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana," ungkap Zudan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Selain untuk menjamin keamanan data, Zudan menjelaskan bahwa sistem data tunggal tersebut juga memungkinkan WNA yang tercatat memperoleh pelayanan publik di Indonesia, seperti layanan perbankan dan kesehatan.

"Untuk layanan publiknya, WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, sekarang kalau buka rekening harus dengan NIK [Nomor Induk Kependudukan]. Kalau sekolah juga harus didata dengan NIK, begitu pula kalau ingin memiliki surat izin mengemudi internasional," jelasnya.

Kendati WNA memiliki akses terhadap layanan publik dengan adanya NIK, Zudan kembali menegaskan bahwa warga asing tak memiliki hak politik, termasuk mengikuti pemilihan umum.

"WNA tak memperoleh hak politik, yaitu hak untuk memilih dan dipilih," sambung Zudan.

Kewajiban memiliki KTP-el ini, papar Zudan, diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa orang asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap dari Dirjen Keimigrasian dan telah berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-el.

Lebih lanjut, Pasal 64 aturan tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi WNA disesuaikan dengan masa izin tinggal tetapnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini