WNA China Masuk DPT Pemilu, Kemendagri Akui Ada Kesalahan

Bisnis.com,27 Feb 2019, 14:01 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberi keterangan perihal warga negara asing (WNA) China memiliki KTP elektronik, di Jakarta, Rabu (27/2/2019). JIBI/Bisnis/Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC yang ramai beredar di media sosial.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakhrulloh memastikan bahwa data Nomor Induk Kependudukqn (NIK) yang tercantum dalam foto KTP-el milik GC bukan rekayasa dan benar ada.

"NIK-nya GC asli, KTP-nya juga asli," ujar Zudan di Kantor Kemdagri di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Isu kepemilikan KTP-el oleh WNA ini mengemuka setelah foto mengenai tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas seperti KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) beredar di media sosial.

Mengenai isu masuknya NIK GC dalam DPT Pemilu , Zudan menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan saat memasukkan data pemilih.

Berdasarkan data DPT yang dirilis KPU, nomor kependudukan GC justru menampilkan nama warga negara Indonesia berinisial B yang berdomisili di Cianjur.

"Yang keliru adalah datanya B, dimasukkan dengan menggunakan data [NIK] GC," ujar Zudan.

Pada DPT tersebut, tercantum nama WNI atas nama B, lengkap dengan data dirinya, namun nomor kependudukannya milik GC.

Kendati NIK GC tercantum dalam DPT akibat kesalahan pemasukan data, Zudan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu April mendatang.

Selain itu, nama GC pun tidak tercantum dalam DPT.

Kesalahan data ini sebelumnya telah dikonfirmasi pula oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan setelah melakukan penelusuran, NIK milik GC ternyata tak memperlihatkan namanya, melainkan nama dan data B.

"KTP ini [milik GC] disebut dan dipublikasikan seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK milik GC ternyata atas nama nama Bapak B," ujar komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini