Kasus Suap Kontrak Batu Bara, KPK Panggil Lagi Anak Buah Samin Tan

Bisnis.com,27 Feb 2019, 11:42 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan lagi agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Rabu (27/2/2019).

Saksi yang dipanggil hari ini adalah pegawai PT Askin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal) Vera Likin dan seorang unsur swasta Fitrawan Tjandra. 

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (27/2/2019).

Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sekaligus tersangka dalam kasus ini. Dia diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Adapun hari ini sebenarnya merupakan pemanggilan kedua sekaligus perdana bagi kasus ini. Sebelumnya, keduanya mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa alasan. 

 "[Untuk alasan] kedua saksi SMT [Samin Tan], penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (22/2/2019).

Vera Likin sebelumnya juga pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada kasus PLTU Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Senin (3/12/2018) lalu. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Dalam kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih telah dituntut 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Namun, telah diperberat menjadi 4,5 tahun. 

Sementara, untuk persidangan Idrus Marham masih berjalan untuk mendengar keterangan para saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini