Tarif PLN Turun bagi 221.547 Pelanggan di Surakarta

Bisnis.com,27 Feb 2019, 15:02 WIB
Penulis: News Writer
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO – Sebanyak 221.547 pelanggan di bawah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta akan mendapatkan fasilitas penurunan tarif sebesar Rp52/kwh mulai tanggal 1 Maret 2019.

"Para pelanggan ini yang berasal dari kelompok R1 900 VA mampu," kata Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PT PLN UP3 Surakarta F Joko Ispraptono di Solo, Rabu (27/2/2019).

Menurut dia, untuk kelompok ini sebelumnya masing-masing pelanggan dikenai tarif Rp1.352/kwh dan saat ini turun menjadi Rp1.300/kwh. Meski demikian, penurunan tersebut untuk pembayaran rekening bulan April.

Ia mengatakan beberapa pelanggan berasal dari beberapa daerah, di antaranya Kartasura, Manahan, Surakarta Kota, Palur, dan Sumberlawang, Kabupaten Sragen Menurut dia, jika diestimasi sama dengan konsumsi di bulan Januari, penurunan tarif di wilayah UP3 Surakarta mencapai Rp1,285 miliar/bulan dengan pemakaian 24.723.249 kwh.

"Asumsinya untuk setiap pelanggan bisa memperoleh potongan tarif hingga Rp5.800/bulan," katanya. Dia mengatakan data untuk pelanggan R1 900 VA mampu tersebut sesuai dengan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Kebetulan untuk pelanggan 900 VA ini terdiri dua kelompok, yaitu kelompok mampu dan tidak mampu. Untuk di UP3 Surakarta jumlah pelanggan 900 VA dari kelompok tidak mampu sebanyak 60.689 pelanggan dengan tarif Rp590/kwh. Kalau kelompok ini tarifnya flat karena sudah disubsidi," katanya.

Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan penurunan atau pemberian intensif ini dilakukan karena PLN berhasil melakukan efisiensi di antaranya penurunan susut jaringan, perbaikan Specified Fuel Consumption (SFC) dan peningkatan capacity factor (CF).

"Selain itu, insentif juga diberikan mengingat kondisi harga ICP selama tiga bulan terakhir mengalami penurunan dari 62,98 dolar AS/barel menjadi 56,55 dolar AS/barel," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini