OJK Tunjuk 8 Bank Terapkan Sustainable Finance

Bisnis.com,27 Feb 2019, 11:01 WIB
Penulis: Andi M. Arief

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk delapan bank untuk memulai inisiatif penyaluran kredit dengan prinsip keuangan berkelanjutan atau sustainable finance. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto mengatakan, sebanyak delapan bank yang menjadi otomotif penyaluran kredit berdasarkan prinsip sustainable financing pada tahun ini terdiri atas empat umum konvensional yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, satu bank BUKU III, dua bank BUKU II, dan dua bank syariah BUKU II. 

Bank-bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Bank BRI Syariah Tbk., dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. 

“Bank-bank tersebut telah mengerjakan sejumlah proyek keuangan berkelanjutan seperti energi terbarukan, efficiency energy, agrikulutur berkelanjutan, green building and infrastructures, industri daur ulan, dan eco tourism,” ujarnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. 

Menurut Budi, OJK selaku regulator di industri jasa keuangan senantiasa mendukung semangat ekonomi rendah karbon degan cara peningkatan keuangan berkelanjutan. Maka dari itu, OJK menerbitkan aturan agar perbankan meningkatkan portofolio kredit dengan skema keuangan berkelanjutan. 

Seperti diketahui, OJK telah menuangkan aturan sustainable finance dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 51 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan POJK nomor 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. 

Otoritas bekerja sama dengan berbagai institusi dalam menggodok POJK tersebut seperti International Finance Corporation, United Nation Development Programme, World Wide Fund for Nature, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini