Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) untuk menghimpun dana pihak ketiga dari nasabah institusi.
Sinergi antara dua perusahaan BUMN tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama tentang Bank Penyimpan Dana Margin.
Dalam sinergi itu, Bank BTN wajib memberikan fasilitas penampungan dana margin, dana kliring dan dana jaminan kliring, serta pelaksanaan pembayaran penyelesaian transaksi, baik dengan menggunakan jasa perbankan elektronik melalui internet banking dan mobile banking maupun reguler.
“Sebagai bank penyimpan dana margin, BTN dapat menampung dana-dana yang berputar di Bursa Berjangka, sehingga dapat meningkatkan DPK, maupun pendapatan nonbunga,” kata Direktur Bank BTN, Oni Febriarto Rahardjo seusai menandatangani PKS dengan KBI di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Selain pengelolaan dana margin, BTN juga dipercaya untuk menyediakan produk dan layanan perbankan bagi institusi Kliring Berjangka Indonesia dan para karyawannya.
Layanan itu mencakup pengelolaan dana operasional korporasi dalam bentuk giro dan deposito, penyediaan fasilitas kredit korporasi dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit sindikasi.
Sementara itu, bagi karyawan KBI, BTN menawarkan pengelolaan dana konsumer bagi karyawan dalam bentuk tabungan dan deposito, penyediaan fasilitas kredit konsumer dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen, Kredit Ringan Karyawan, Kredit Agunan Rumah.
Selain itu juga ada fasilitas jasa dan layanan perbankan lainnya dalam bentuk bank garansi, SKBDN, LC, cash management system, virtual account, serta penyediaan treasury line.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel