BCA Syariah Buka Cabang di Aceh

Bisnis.com,28 Feb 2019, 16:09 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Rickyadi Widjaja (kiri), Direktur Houda Muljanti (kanan) dan Direktur Tantri Indrawati (kedua kanan) di sela-sela paparan kinerja 2018, di Jakarta, Kamis (28/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BCA Syariah akan mendirikan kantor cabang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun ini. Perseroan menyatakan pendirian cabang tersebut dilakukan untuk menyambut qanun atau peraturan daerah di wilayah tersebut tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).  

Aturan mengenai Lembaga Keuangan Syariah merupakan kelanjutan dari Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 yang mengatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Acech wajib menganut prinsisp syariah. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menyelesaikan rancangan qanun LKS dan sedang menunggu untuk diundangkan. 

Direktur Utama BCA Syariah John Kosasih memprediksi qanun terebut akan resmi diundangkan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, sambungnya, perseroan akan mendirikan cabang di Banda Aceh pada kuartal II/2019. 

"Target kami tidak muluk-muluk pada tahun ini, setidaknya 30% dari dana yang tersimpan di induk bisa berpindah ke kami pada tahun ini," ujarnya, Kamis (28/2/2019). 

John menambahkan, induk usaha BCA Syariah yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) memiliki dana pihak ketiga di Aceh sekitar Rp800 miliar. Dalam pemindahan dana tersebut, perseroan telah berkoordinasi dengan induk, otoritas, dan perwakilan Bank Indonesia di Aceh.   

Secara total, John menyampaikan bahwa BCA Syariah akan menambah delapan kantor cabang dengan konsentrasi persebaran berada di pulau Sumatera. Menurutnya, kehadiran kantor cabang fisik masih efektif dalam akuisisi nasabah baru. Selain pendirian cabang, ujarnya, perseroan juga akan melakukan co-location dengan cabang induk di dalam negeri untuk menggenjot akuisisi nasabah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini