Iklan Politik : Media Daring Bakal Jadi Darling?

Bisnis.com,01 Mar 2019, 11:54 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Infodigital - Infografik - Varia - Belanja Politik - 1 Maret 2019

Kabar24.com, JAKARTA — Platform belanja partai politik pada Pemilihan Umum 2019 semakin beragam setelah Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan peserta untuk berkampanye melalui media daring atau online.

Jika sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi platform kampanye partai politik (parpol) hanya di televisi, surat kabar, dan radio, pada Pemilu 2019 semua klasifikasi media bisa dipakai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara.

Hal itu juga sebagai upaya KPU merespons perkembangan teknologi informasi dan pemberitaan yang semakin beragam.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa KPU akan memfasilitasi biaya kampanye politik untuk peserta pemilu presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan partai lokal Aceh.

Adapun, calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dipersilakan beriklan secara mandiri.

“Jadi, sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan,” ujarnya, Rabu (27/2/2019).

Terkait dengan ketentuan iklan kampanye di media daring, Wahyu menuturkan bahwa setiap peserta pemilu hanya 21 hari tayang dan hanya satu banner untuk lima media berbeda.

“Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media, dan paling lama 21 hari. Ini difasilitasi dari KPU,” kata Wahyu.

Regulasi itu dibuat berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu. Sebelumnya, KPU hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio.

Mengutip data Nielsen pada 2014 dan 2009, tren belanja iklan oleh organisasi politik dan pemerintahan setiap menjelang pemilu menunjukkan grafik peningkatan.

Sebagai gambaran, pada 2014 belanja iklan organisasi politik dan pemerintahan tercatat Rp2,04 triliun. Angka itu melonjak hampir 90% dibandingkan dengan 2009 senilai Rp1,06 triliun. 

Sementara itu, terkait dengan pembagian zona kampanye, KPU telah menetapkan membagi wilayah kampanye di 32 Provinsi Indonesia menjadi dua zona.

Partai politik dan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mulai kampanye pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019, akan bergantian melakukan kampanye di kedua zona tersebut.

“Dalam kampanye rapat umum kami membagi dua zona. Kami pastikan setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini