Polda Metro Jaya Tangkap 5 Bandar Sabu Jaringan Lapas

Bisnis.com,01 Mar 2019, 17:27 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jurnalis memotret barang bukti yang dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/3/2019).Sementara itu, pada Jumat (1/3/2019) Polda Metro Jaya menginformasikan penangkapan 5 orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengamankan 5 orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan kelima orang bandar narkotika tersebut berinisial SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34). Kelimanya telah terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan berat 10,444 kilogram dan 1.105 butir pil ekstasi.

"Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika yang diduga berasal dari jaringan lapas," tutur Argo, Jumat (1/3/2019).

Argo menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan dibantu IT. Setelah diduga kuat terdapat pelaku penyalahgunaan Narkoba tim melakukan penangkapan tersangka pria berinisial SS.

Dari tangan SS, Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander mengamankan 46 butir pil ekstasi yang didapatkan SS dari Hans DPO Lapas.

"Kemudian SS mengaku diperintah mengambil sabu ke M. Lalu dilakukan pengejaran terhadap M dan M ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram narkotika jenis sabu," kata Argo.

Argo menjelaskan setelah menangkap M, tim menangkap RH alias Arab yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,444 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.059 butir.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan 2 kilogram sabu itu ternyata adalah pesanan YR dan barang tersebut dari Lapas Cipinang atas nama B. dan P, Lapas Majalengka atas nama  A dan Lapas Situ Gintung atas nama  E," ujar Argo.

Para tersangka menurut Argo akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kami akan terus kembangkan perkara ini," tutur Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini