Menteri BUMN Berhentikan Mantan Wakapolri Oegroseno dari Jabatan Komisaris PLN

Bisnis.com,03 Mar 2019, 16:10 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn) Oegroseno diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keputusan itu diambil berdasarkan surat keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN yang dilakukan pada 28 Februari 2019. Selain Ooegroseno, RUPS juga memeberhentikan Andy Noorsaman Sommeng sebagai Komisaris.

Oegroseno yang saat ini tercatat sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjabat sebagai Komisaris Independen di PLN sejak Oktober 2014.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Minggu (3/3/2019), rapat memutuskan untuk mengangkat Direktur Jenderal Kelistrikan yang baru Rida Mulyana sebagai Komisaris.

Selain itu, RUPS juga mengangkat mantan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. (Purn) Deden Juhara sebagai Komisaris Independen.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 itu  pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku dan menjalani masa purnabakti pada 22 Januari 2019.

Dengan demikian, jabatan komisaris PLN saat ini diemban oleh Ilya Avianti (Komisaris merangkap Plt. Komisaris Utama), Deden Juhara (Komisaris Independen), Darmono (Komisaris Independen), Rida Mulyana (Komisaris), Budiman (Komisaris), Aloysius Kiik Ro (Komisaris), Rionald Silaban (Komisaris), dan Darmawan Prasodjo (Komisaris).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini