Nasrullah mengatakan sejauh ini OJK belum memiliki rencana untuk mengubah SE SEOJK.06/SEOJK.O5/ 2017 tentang penetapan tarif premi untuk lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.
Menurut Narullah OJK masih membahas regulasi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan. OJK ingin seandainya terjadi perubahan regulasi, dapat mengakomodir seluruh kepentingan.
“Keinginan kami tidak hanya mengakomodasi kepentingan dari AAUI saja, kan ada kepentingan lain, seperti Apparindo, APPI, karena multifinance dia kan memberi bisnis ke asuransi, ini harus dipertimbangkan juga masukan dari mereka,” kata Nasrullah.
Sebelumnya, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pembahasan tentang pembatasan engineering fee oleh sejumlah pemangku kepentingan masih terus dilakukan.
Selama pembahasan belum selesai, lanjutnya, Appi belum dapat memberi tanggapan banyak mengenai sikap mereka.
"Saat ini masih dalam pembahasan, kami menanggapi secara positif tapi harus ada yang didiskusikan," kata Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel