Praktik Engineering Fee, Pembinaan AAUI, dan Sanksi OJK

Bisnis.com,03 Mar 2019, 16:09 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto menilai, SEOJK.06/SEOJK.O5/ 2017 menjadi sumber masalah terjadinya praktik pemberian biaya akuisisi tambahan atau engineering fee di industri asuransi umum.

Harry menerangkan SEOJK06/SEOJK.O5/ 2017 memerintahkan biaya akuisisi untuk semua pihak disamaratakan.  Padahal, menurutnya, kewajiban dan peran antara pialang dan pihak lainnya berbeda.  

Apparindo meminta agar SEOJK.06/SEOJK.O5/ 2017 dicabut dan dikembalikan pada mekanisme awal. 

“Kalau dari awal Apparindo sudah jelas stand point kami seluruh anggota ingin SEOJK 06/2017 dicabut, karena memang SE ini yang menjadi permasalahan di market sehingga akhirnya pasar menjadi carut-marut,” kata Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini