Investasi Bodong, Waspadai Fintech Catut Koperasi Simpan Pinjam

Bisnis.com,03 Mar 2019, 01:45 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Bogor, diduga menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi. 

Iwan Setiawan, Pengawas KSP Sejahtera Bersama mengaku bahwa nama KSP Sejahtera Bersama Bogor telah dicatut oleh pelaku yang mengatasnamakan sebuah perusahaan fintech guna menghimpun dana secara tidak resmi dari masyarakat.

“Ada fintech yang mengatasnamakan KSP Sejahtera Bersama melakukan penipuan dengan menawarkan pinjaman kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (2/3/2019).

Iwan mengaku dirugikan dengan adanya kasus ini, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi.  Pihaknya pun langsung berinisiatif melaporkan ke Mabes Polri dengan pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax)

“Respons polisi, jadi mereka tidak bisa menindaklanjuti karena harus punya standar hukum. Misalnya kalau ingin ditangani oleh Mabes Polri nilai kerugiannya Rp5 miliar dan kasusnya sudah tersebar ke beberapa provinsi,” kata Iwan. 

Akan tetapi menurut Iwan, polisi harus turun tangan mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan rasa khawatir berkelanjutan dari masyarakat.  Di samping itu, dia berharap pelaku dapat ditangkap karena telah membuat masyarakat yang menjadi korban.

 “Masyarakat yang menjadi korban ini belum mau melaporkan karena rata-rata mereka takut dibilang orang bodoh, kok bisa dibohongi,” ujar Iwan.

Menurutnya dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menawarkan pinjaman dengan bunga murah dan mudah kepada masyarakat.  Masyarakat yang tertarik dengan pinjaman tersebut diminta menyetorkan dana ke rekering pelaku berkisar antara Rp500 ribu - Rp2 juta. 

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat bahwa jangan percaya janji-janji menawarkan pinjaman mudah, murah dengan menyetor dana ke orang tersebut. Kan semua koperasi punya prosedur,” imbuh Iwan.

Pencegahan

Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah membuat surat edaran ke dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM, serta gerakan koperasi di daerah guna mewaspadai kasus-kasus serupa yang belakangan ini terus bermunculan. 

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan bahwa surat edaran sudah dibuat agar dinas menyampaikan kepada gerakan koperasi mewaspadai bentuk-bentuk penipuan seperti ini.

Kemenkop dan UKM memprioritas pencegahan guna memberikan perlindungan terhadap koperasi dengan membuat surat edaran. Selain itu juga mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut Suparno, dalam menangani kasus investasi bodong ini membutuhkan proses yang lama, dan perlu kehati-hatian. Karena itu, ia berharap publik tak mudah saling menyalahkan.

“Yang pasti kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena menangani kasus kayak gini tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Jadi masih diproses, ya namanya juga penyelidikan harus menunggu,” ujarnya.

Adapun Kemenkop dan UKM menerima banyak pengaduan masyarakat tentang kasus penipuan berkedok investasi. Para pelaku mencatut nama koperasi guna mengelabui masyarakat.

Di antara nama koperasi yang dicatut, yakni KSP Sejahtera Bersama Bogor, KSP Nasari, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI), dan Kospin Jasa.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini