SITI NURBAYA : Pengurangan Sampah Harus dari Rumah Sendiri

Bisnis.com,03 Mar 2019, 16:00 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah sendiri.

Siti mengatakan bahwa Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN) tahun ini menjadi momentum yang baik dalam mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah di Indonesia.

"Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih saat Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Jakarta pada 21 Februari 2019. Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas," tutur Siti dalam keterangan resminya, Minggu (3/3/2019).

Selain itu, dia jadi berhadap dengan adanya Gerakan Indonesia Bersih terjadi peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%.

Hal tersebut merupakan perubahan paradigma dimana sebesar 30% penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).

Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55% turun pada tahun 2018 menjadi 44%.

Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini