Konten Premium

Potensi Ekonomi Islam, UU JPH, dan "Kehalalan" Indonesia

Bisnis.com,04 Mar 2019, 09:55 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Infografis nilai produk dan jasa halal global./Bisnis-Ilham Nesabana

Bisnis.com, JAKARTA -- Cita-cita Indonesia menggarap pasar produk halal di tingkat global secara signifikan terbantu oleh kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang bakal diimplementasikan pada 17 Oktober 2019.

Jika UU JPH diimplementasikan dengan baik, bukan tak mungkin Indonesia bisa menjadi negara eksportir besar produk halal di dunia.

Produk halal memang punya pangsa pasar yang luar biasa besar dan terus bertumbuh. Laporan State of the Global Islamic Economy Report (GIER) 2018/19 hasil kolaborasi Thomson Reuters, Dubai the Capital of Islamic Economy, dan Dinar Standard menyebutkan perekonomian Islam di seluruh dunia bernilai total US$2,1 triliun per 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini