Bisnis.com, JAKARTA -- Cita-cita Indonesia menggarap pasar produk halal di tingkat global secara signifikan terbantu oleh kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang bakal diimplementasikan pada 17 Oktober 2019.
Jika UU JPH diimplementasikan dengan baik, bukan tak mungkin Indonesia bisa menjadi negara eksportir besar produk halal di dunia.
Produk halal memang punya pangsa pasar yang luar biasa besar dan terus bertumbuh. Laporan State of the Global Islamic Economy Report (GIER) 2018/19 hasil kolaborasi Thomson Reuters, Dubai the Capital of Islamic Economy, dan Dinar Standard menyebutkan perekonomian Islam di seluruh dunia bernilai total US$2,1 triliun per 2017.