Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa hari setelah Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi bahwa bisnis Multi Level Marketing (MLM) haram, organisasi tersebut kemudian menyampaikan keterangan bahwa tidak semua bisnis MLM dianggap haram.
Imbauan terkait bisnis MLM yang dikeluarkan NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pekan lalu juga tidak bisa dianggap sebagai fatwa.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidowi. Dia menjelaskan maksud organisasinya mengeluarkan imbauan soal bisnis MLM dalam Munas di Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/2/2019).