Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Meikarta

Bisnis.com,05 Mar 2019, 19:00 WIB
Penulis: Dea Andriawan
Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (tengah) dan Fitra Djaja Purnama (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, BANDUNG - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hakim menilai Billy Sindoro terlibat dalam kasus suap perizinan pembangunan Meikarta bersama tiga terdakwa lainnya yakni Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi.

"Mengadili, menyatakan Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3/2019).

Sedangkan terdakwa lainnya, Hendry Jasmen di vonis lebih ringan, yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Selanjutnya, terjadwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman maksimal, yakni 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Billy dan rekannya divonis terkait pemberian suap kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Bekasi senilai Rp16.182.020.000 (Rp16,18 miliar) dan 270.000 dolar Singapura terkait proses pengurusan izin pembangunan mega proyek Meikarta. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini