APTRI : Bulan Ini Presiden Umumkan HPP Gula

Bisnis.com,05 Mar 2019, 18:40 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/3/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah melampaui target yang ditetapkan, Presiden Joko Widodo berencana mengumumkan kenaikan Harga Patokan Petani (HPP) gula pada Maret 2019.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (5/3/2019).

"Karena kami butuh kepastian, perencanaan. Dan Presiden menyanggupi dalam bulan ini, presiden akan umumkan [HPP]," ungkapnya.

Soal harga, dia mengaku akan menyerahkannya kepada tim independen yang dibentuk pemerintah. Namun, jika mengacu pada rekomendasi tim independen sebelumnya, harga HPP yang layak senilai Rp10.500/kg.

Arum mengatakan pertanian tebu, khususnya industri gula, hampir tidak memiliki nilai ekonomi karena HPP saat ini sudah berada di bawah harga produksi.

"Tadi kami sampaikan kepada Presiden agar semangat menanam tebu dan industri gula di dalam negeri bisa tumbuh dan berkembang, harus memiliki nilai ekonomi," tegasnya.

Jika sudah diputuskan HPP gula dengan mempertimbangkan harga produksi saat ini dan kemampuan konsumen, dia juga meminta kepastian pembeli gula para petani.

"Kami juga meminta Presiden agar ada jaminan siapa yang belinya. Kepastian pembelian gula ini. Kami dorong agar Bulog diberikan penugasan," ujarnya.

Sebelumnya, asosiasi petani tebu lainnya, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTR) juga menemui Presiden Jokowi untuk meminta kenaikan HPP gula, Rabu (6/2/2019).

Bahkan, saat itu, Presiden Jokowi berjanji segera menetapkan kenaikan HPP gula setidaknya dua pekan setelah pertemuan tersebut.

Adapun, HPP gula saat ini senilai Rp9.700/kg yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 885/M-DAG/SD/8/2017 Tentang Pembelian dan Penjualan Gula oleh Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini