Sidang Perdana Mantan Kajati Maluku Digelar, Terkait Lelang Aset Terpidana BLBI

Bisnis.com,06 Mar 2019, 09:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Chuck Suryosumpeno./Antara
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dan Zainal Abidin.
 
Ketiga terdakwa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset terpidana BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja.
 
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengaku JPU sudah siap dari materil dan formil untuk menghadapi ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini Rabu 6 Maret 2019 pukul 09.00 WIB. Menurutnya, ketiga terdakwa akan didakwa secara terpisah pada tiga berkas yang berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Berkasnya nanti masing-masing ya, yang jelas JPU sudah siap dari segi materiil dan formil. Persiapan kami sudang matang untuk agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/3).
 
Turin juga berencana untuk mengajukan mengadili satu tersangka yang masih buron yaitu Albertus Sugeng Mulyanto dari pihak swasta agar diadili secara in absentia jika masih belum tertangkap ketika perkara tersebut diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Nanti akan kita coba ajukan diadili in absentia. Kami masih terus mengejar dia," katanya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.
 
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
 
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara - yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah - dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
 
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini