Senyum Atiqah Hasiholan di Sidang Hoax Ratna Sarumpaet

Bisnis.com,06 Mar 2019, 13:38 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). JIBI/Bisnis/Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Putri bungsu Ratna Sarumpaet yang juga model dan aktris Atiqah Hasiholan, menjadi sosok yang tak pernah absen menemani ibunda menjalani dua persidangan.

Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendampingi Ratna di sidang keduanya, Rabu (6/3/2019), penampilan Atiqah tampak berbeda. Sebelumnya, Atiqah tampak rapi dengan setelan hitam ketika menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Ratna, Kamis (28/2/2019).

Kini, istri dari aktor Rio Dewanto ini tampak lebih kasual dan senantiasa tersenyum pertanda tak tegang, dengan balutan kaos biru polos. Kendati demikian, harapan-harapannya terhadap keadilan untuk Ratna Sarumpaet, tak jua berkurang.

"Ibu saya kan sudah mengaku salah, meminta maaf kepada publik. Dia juga siap kok, untuk menghadapi atas kekeliruan ini," ungkap Atiqah selepas keluar dari ruang sidang.

"Tapi ya, kesiapan itu, harus dengan perlakuan yang tepat. Seperti yang saya bilang para ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud MD, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," tambah Atiqah.

Menurut Atiqah, berbekal pendapat para pakar tersebut, besar harapan agar keputusan hakim tidak terlalu berbeda secara signifikan dari pendapat-pendapat tersebut.

Selain itu, Atiqah menyoroti keonaran yang dimaksud dalam dakwaan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 yang menjerat Ratna.

Atiqah menjamin tidak ada keonaran yang disebabkan oleh hoaks ibunya. Dua hal ini pun telah diutarakan dalam eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa pada agenda sidang kali ini.

"Jadi harapan dari kami, begini, hukum ini bagi saya orang awam, ilmu yang pasti, apalagi ini berkaitan dengan undang-undang. Apakah si A bersalah atau si B bersalah," ujarnya.

"Saya harap eksepsi kami diterima," tegas Atiqah.

Sementara itu, setelah sidang ini Ratna masih akan menghadapi dua dakwaan yang menjeratnya, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, permohonan pengajuan penangguhan penahanan dengan status Tahanan Kota dan Tahanan Rumah pun ditolak Majelis Hakim. Sehingga, hingga kini Ratna masih harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini