5 Berita Populer Finansial, Bukopin Lunasi Obligasi dan Mayoritas Peminjam Uang untuk Beli Produk Fesyen

Bisnis.com,06 Mar 2019, 18:01 WIB
Penulis: Oliv Grenisia
Karyawati melayani nasabah, di kantor Cabang Bank Bukopin di Jakarta - JIBI/Abdullah Azzam

1. Bukopin Lunasi Obligasi Senilai Rp1,53 Triliun

PT Bank Bukopin Tbk. melunasi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2012 senilai total Rp1,53 triliun, Rabu (6/3/2019).

Direktur Keuangan & Perencanaan Bukopin M. Rachmat Kaimuddin mengatakan total dana tersebut terdiri dari obligasi tercatat senilai Rp1,5 triliun dan bunga gross obligasi senilai Rp34,68 juta. Baca selengkapnya di sini

2. Kredivo: Mayoritas Peminjam Uang untuk Beli Produk Fesyen

Sebuah riset internal yang dilakukan oleh PT FinAccel Teknologi Indonesia (Kredivo) menunjukkan mayoritas peminjam layanan peer-to-peer (P2P) lending membeli produk berupa fashion dan aksesorisnya dengan menggunakan Kredivo.

Dari total pengguna pria, 39,3% membeli produk fashion dan aksesorisnya, disusul gadget sekitar 36,8% dan perlengkapan rumah tangga sebesar 18%. Baca selengkapnya di sini

3. DBS Gandeng Cipta Piranti Permudah Nasabah Kelola Keuangan UMKM

Bank DBS Indonesia menjalin kemitraan strategis dengan PT Cipta Piranti Sejahtera, perusahaan yang mengembangkan perangkat lunak cloud akuntansi Accurate Online.

Melalui kerjasama ini, Bank DBS Indonesia ingin membantu nasabah usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM menghemat waktu dan sumber daya manusia. Baca selengkapnya di sini

4. Panin Genjot Porsi Dana Murah

PT Bank Panin Indonesia Tbk. hendak menggenjot dana murah (current account savings account/CASA) tahun ini. Perusahaan berharap berharap CASA akan berkontribusi hingga 50% terhadap dana pihak ketiga (DPK).

Berdasarkan laporan publikasi, Bank Panin menutup tahun lalu dengan DPK sebesar Rp130,81 triliun, baca selengkapnya di sini

5. OPINI: Penghindaran dari Kewajiban Jaminan Sosial

“Setiap pekerja, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial” merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights, Paris 1948.

Demikian juga UUD 1945, mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini