Pengajar UNJ Robertus Robet Tidak Ditahan, Ancaman Hukuman di Bawah 2 Tahun

Bisnis.com,07 Mar 2019, 10:10 WIB
Penulis: Tempo.co
Robertus Robet./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tidak akan ditahan.

"Nanti selesai, langsung pulang. Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya dua tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri hingga laporan ini ditulis masih memeriksa aktivis Robet. Dedi menolak menjelaskan detail perihal pemeriksaan itu.

Robet ditangkap pada Kamis dini hari, 7 Maret 2019. Penangkapan Robertus diduga lantaran mengkritik Tentara Nasional Indonesia.

Tim pendamping hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat menuturkan, Robet ditetapkan sebagai tersangka karena orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis pekan lalu, 28 Februari 2019. Orasi Robet disangka mengandung ujaran kebencian.

Polisi membidik Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Video orasi Robet di Aksi Kamisan pekan lalu itu menuai kontroversi dan kritik di media sosial. Ujaran Robet di video itu dianggap menghina TNI. Aksi Kamisan merupakan unjuk rasa setiap pekan yang menyuarakan penegakan hukum dan hak asasi manusia. Acara ini berlangsung di depan Istana Negara.

Robet tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa.

Sebelum ditangkap, Robertus Robet bercerita bahwa rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, itu sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara pada Rabu, 6 Maret 2019 malam.

"Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini