Reorganisasi LIPI Dihentikan Sementara, Tak Ada Pemberhentian Pegawai

Bisnis.com,08 Mar 2019, 14:55 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menristekdikti M. Natsir menegaskan reorganisasi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan dilakukan sementara waktu.

Keputusan tersebut diambil setelah Natsir dan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko bertemu dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

"Ini merupakan pertemuan untuk melakukan sinkronisasi antara pegawai-pegawai yang ada di LIPI tentang terjadinya reorganisasi. Dalam reorganisasi intinya tak ada pemberhentian pegawai, baik yang PNS ataupun Non-PNS," katanya di Kantor Wapres RI, Jumat (8/3/2019).

Dia menuturkan tujuan pertemuan tersebut tak lain untuk membicarakan masa depan organisasi LIPI agar lebih baik di masa depan. Karena itu, kata dia, jangan sampai masalah yang terjadi saat ini justru akan mengecilkan nama LIPI di mata masyarakat.

Natsir menuturkan ada pesan-pesan yang disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada Kepala LIPI.

"Masukkan dari Pak Wapres lakukan sinkronisasi antara target yang akan dicapai dengan struktur organisasi yang dilakukan saat reorganisasi," ungkapnya.

Meskipun reorganisasi sudah dijalankan, dia meminta agar proses tersebut dihentikan sementara waktu. Ini dilakukan agar para petinggi LIPI dapat melihat capaian target pada struktur yang sudah ada.

Dia juga mengimbau agar karyawan LIPI tidak khawatir dengan isu pemberhentian pegawai. Reorganisasi yang tejadi saat ini sebenarnya hal yang biasa dalam satu lembaga.

"Mereka menganggap [reorganisasi] sebagar sesuatu yang meresahkan, padahal enggak ada apa-apa. Ke depan kami akan sinkronkan dengan target yang dicapai. Saya sudah minta Pak Sekjen Kemenristekdikti agar mengundang karyawan," jelasnya.

Seperti diketahui, profesor dan peneliti utama LIPI melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Para peneliti menilai Handoko mengingkari kesepakatan tentang pengkajian ulang terkait kebijakan reorganisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini