Operator Tol Diminta Pasang CCTV Pemantau Kecepatan

Bisnis.com,08 Mar 2019, 20:32 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Pengendara melakukan transaksi pembayaran tol non-tunai di gerbang tol Pejompongan, Jakarta, Selasa (12/9)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Operator diminta memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan di beberapa ruas jalan tol sehubungan dengan rencana pemerintah menindak pengemudi yang melanggar batas kecepatan.

Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan ruas atau kilometer yang dipasang CCTV pemantau kecepatan atau speed camera akan ditentukan berdasarkan hasil mapping titik rawan kecelakaan (blackspot) oleh tim pokja.

Operator jalan tol juga diminta menambah pita penggaduh (rumble strip), rambu batas kecepatan, marka profil, papan peringatan neonbox, dan warning light.

"Karena ini jalan berbayar, maka wajar operator memasang rambu, termasuk speed camera," ujarnya, Jumat (8/3/2019).

Saat ini, menurut Risal, baru Jasa Marga yang memasang kamera pemantau kecepatan, itu pun hanya di ruas tol Jagorawi. Kemenhub ingin speed camera juga dipasang di ruas tol lain, termasuk Trans Sumatra sekalipun belum ada catatan kejadian kecelakaan di jalan tol itu.

Kamera pemantau itu akan merekam kecepatan kendaraan. Polisi kemudian akan melakukan penindakan terhadap pelanggar di pintu berikutnya yang dilewati pengendara.

Penindakan tidak hanya dikenakan pada pengemudi dengan kecepatan di atas batas maksimum, tetapi juga di bawah batas minimum. Pasalnya, kecepatan di bawah 60 km per jam juga kerap menyebabkan kejadian tabrak belakang.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan truk barang dengan kecepatan kurang dari 60 km per jam juga patut dicurigai kelebihan muatan dan dimensi.

"Jadi, kalau nanti sudah dilakukan pengawasan, kami berharap selain jembatan timbang, itu [pemasangan kamera pemantau kecepatan] bisa mengurangi overload," katanya.

Untuk mencegah tabrak belakang pula, Kemenhub akan mempercepat pemasangan stiker pemantul cahaya pada truk yang melalui jalan tol. Regulasi pemasangan stiker akan dinaikkan dari saat ini Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 menjadi peraturan menteri perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini