Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah instrumen investasi konvensional dinilai masih menjadi pilihan utama bagi asuransi jiwa, ketimbang sejumlah opsi baru yang dimungkinkan regulasi anyar.
Sejumlah instrumen anyar itu adalah medium term notes (MTN), repurchase agreement (REPO) dan pinjaman polis. Opsi investasi baru itu dimungkinkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dua instrumen baru lainnya, yakni obligasi daerah serta dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), ditambahkan melalui POJK No. 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas No. 71/POJK.05/2016. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 10 Desember 2018.
Direktur Bisnis PT Capital Life Indonesia Robin Winata mengatakan pihaknya belum memanfaatkan instrumen baru itu. Pasalnya, Capital Life memilih menempatkan dana kelolaannya pada instrument konvensional, seperti reksa dana, saham dan deposito.
Sejumlah instrumen tersebut dinilai lebih sesuai dengan kharakteristik aset perusahaan.
“Mengenai penempatan kami lebih preferensi instrument sesuai dengan toleransi risiko kami saja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai sejauh ini belum instrumen obligasi daerah yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Dan kalau ga salah, kalau ada pemda yang mau terbiktkan obligasi daerah, jalannya panjang,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel