Pembiayaan Non-Anggaran Bidik Proyek Perumahan dan Air Minum

Bisnis.com,11 Mar 2019, 11:32 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Deretan hunian berdiri di perumahan di kawasan Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan (PUPR) mulai fokus untuk membidik pembiayaan non anggaran pada proyek-proyek di luar jalan tol seiring dengan perubahan nomenklatur direktorat jenderal pembiayaan perumahan.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan perubahan nomenklatur tidak membuat pemerintah melepas fokus pada pembiayaan perumahan. Perubahan nomenklatur, lanjutnya justru menjadi simpul baru dalam menghimpun pendanaan di luar anggaran untuk seluruh sektor infrastruktur pekerjaan umum.

Eko menekankan, partisipasi badan usaha dibutuhkan karena anggaran negara tidak cukup untuk memenuhi pembiayaan infrastuktur pekerjaan umum dan perumahan yang mencapai Rp2.058 triliun. Dia menyebut, anggaran negara hanya cukup memenuhi 30% atau sekitar Rp623 triliun.

"Kami ingin mendorong inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP)," jelasnya di Jakarta, pekan lalu.

Dia mengakui, partisipasi dari kalangan badan usaha selama ini terkonsentrasi pada sektor jalan tol. Sektor lain seperti air minum, sanitasi, dan perumahan menurutnya layak ditawarkan kepada badan usaha.

Dia menerangkan, lewat skema KPBU,  pemerintah bisa menghemat anggaran karena sebagian atau bahkan seluruh investasi berasal dari badan usaha. Di samping itu, KPBU membuat risiko tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh negara, tetapi dialokasikan secara proporsional dengan badan usaha.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, ada 40 proyek kerja sama di lingkup Kementerian PUPR yang sudah memulai konstruksi dan beroperasilewat skema KPBU. Sebanyak 39 dari 40 proyek tersebut merupakan proyek jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini