Emisi NCD I 2019 Bank Kaltimtara Rp500 Miliar Oversubscribed 1,3 Kali

Bisnis.com,11 Mar 2019, 19:23 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Pegawai Bank Kaltimtara melayani penarikan uang di salah satu kantor cabang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) berniat menggalang dana nonkonvensional dari pasar modal dalam bentuk sertifikat deposito senilai total Rp1 triliun sepanjang 2019.

Pimpinan Sekretariat Perusahaan Bank Kaltim Kaltara Abdul Haris Salihin menyatakan emisi negotiable certificate of deposit (NCD) akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada kuartal I dan III.

“Tahun 2019 ini kami hanya akan melakukan penerbitan NCD, belum ada yang lain. Target penghimpunan dana non-DPK menurut rencana bisnis sebesar Rp1 triliun, emisi NCD dilakukan pada kuartal I dan III,” katanya kepada Bisnis.

Perseroan telah menerbitkan NCD sebesar Rp500 miliar dengan jangka waktu 1 tahun  dan tingkat kupon 8,80% per tahun. NCD I BPD Kaltim Kaltara tahun 2019 itu didistribusikan pada 6 Maret lalu.

Menurut Abdul Haris, penerbitan surat berharga jangka pendek tersebut adalah yang perdana bagi Bank Kaltim Kaltara dan mendapat respon yang positif dari para investor.

“Penerbitan NCD kami mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 1,3 kali dari target dana Rp500 miliar. Keberhasilan dalam penerbitan NCD ini merupakan bukti reputasi Bank Kaltim Kaltara di mata investor cukup diperhitungkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Haris mengatakan dana yang dihimpun dari emisi surat berharga tersebut akan digunakan untuk mendukung penyaluran kredit.

Sebelumnya Direktur Bisnis & Syariah Bank Kaltim Kaltara Hairuzzaman dan Pemimpin Divisi Treasury & Internasional Bank Kaltim Kaltara Muhammad Edwin menyampaikan penerbitan NCD tersebut juga akan memperkuat struktur pendanaan.

Dengan begitu, bank diharapkan memiliki ruang likuiditas yang lebih leluasa dalam melakukan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini