3 Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Robertus Robet, Dosen Penghina TNI

Bisnis.com,12 Mar 2019, 13:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 3 Jaksa untuk mengikuti seluruh proses penyidikan tersangka Robertus Robet.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan bahwa penunjukan 3 Jaksa itu dilakukan setelah JAMPidum setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kasus dengan nama tersangka Robertus Robet ini terkait perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI.

"JAMPidum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 3 orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," tutur Mukri, Selasa (12/3/2019).

Mukri menjelaskan bahwa tersangka Robertus Robet dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"SPDP sudah kami terima pada Senin 11 Maret 2019 pada perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan berita bohong atau hoaks dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Sosiologi Robertus Robet telah ditangkap di rumahnya yang beralamat di Mutiara Depok Blok NC No. 7 RT10/13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. 

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan tersangka Nomor: B/335/III/2019/Dittipidsiber bertanggal 7 Maret yang ditandatangani oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Pol Rickynaldo Chairul. 

Setelah ditangkap Robertus Robet resmi menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyanyikan lagu yang diduga menghina institusi TNI hingga viral di media sosial.

Robertus Robet sebetulnya telah memberikan klarifikasi melalui Facebook mengenai lagu yang dinyanyikan saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.

Robet memastikan dirinya tidak mengarang lagu tersebut, namun hanya menyanyikan lagu yang sempat populer di kalangan aktivis era 1998.

"Lagu itu saya maksudkan untuk kritik ABRI di masa lampau, bukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI,” kata Robet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini