BNN Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 18,6 Kilogram Sabu, 19.080 Butir Pil Ekstasi

Bisnis.com,12 Mar 2019, 13:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi: Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan aparat./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 18,6 kilogram, 19.080 butir pil ekstasi dan 1,3 ton ganja. Pemusnahan narkoba tersebut berasal dari 6 perkara tindak pidana narkoba di sejumlah daerah pada bulan Januari-Februari 2019.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan dari 6 perkara tindak pidana narkoba tersebut, BNN telah mengamankan tersangka berinisial BS, IM, AS dan AB dan mengamankan 1,3 ton ganja yang akan dikirim melalui jalur darat dan udara dari TKP di wilayah Bogor Jawa Barat.

"Petugas juga menangkap seorang tersangka RG di sebuah hotel di Berau Kalimantan Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram yang disembunyikan di dalam kardus blender," tutur Heru, Selasa (12/3/2019).

Heru menjelaskan dari perkara tindak pidana narkoba yang ketiga, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AG di Sebatik Kalimantan Utara dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis sabu.

Suasana menjelang pemusnahan barang bukti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

"Kemudian kami juga menangkap dua sopir truk inisial AA dan M yang tengah membawa narkotika jenis sabu sebesat 10,9 kilogram dari TKP Aceh dan mau dibawa ke Jakarta," kata Heru.

Selain itu, Heru mengungkapkan BNN telah menangkap tiga tersangka berinisial HR, S dan H dan mengamankan 19.000 butir pil ekstasi di TKP Lubuk Linggau Sumatra Selatan. Barang haram itu menurut Heru, dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat.

"Terakhir kami menangkap AD karena membawa narkotika jenis sabu 1,027 kilogram di area parkir stasiun Kereta Api Pasar Senen Jakarta pada 12 Februari 2019," ujar Heru.

Para pelaku kasus peredaran ganja akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sementara, terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Sepertiga juta anak bangsa telah terhindar dari jeratan narkoba," tutur Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini