Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah bisnis PT Delta Djakarta Tbk. tampaknya belum pernah dikabarkan terengah-engah. Walaupun berbisnis komoditas yang secara citra dipersepsikan negatif, tapi penikmat bir tetap antusias memunculkan permintaan.
Dengan citra yang dibalut kemasan agama, produk emiten berkode saham DLTA itu tak bisa sembarangan beredar. Ada beberapa aturan yang mempersempit ruang gerak produk bir.
Sebut saja Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/MDAG/PER/1/2015 yang terbit pada Januari 2015 untuk memperbarui Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.