Kasus Kartu Kredit Bram, Ini Penjelasan Tentang BI Checking dan SLIK

Bisnis.com,12 Mar 2019, 16:43 WIB
Penulis: Surya Rianto
Karyawan minimarket menggesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC), di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus kartu kredit Bram mencuat ke publik setelah Suci Lestari membuat kicauan soal suaminya yang tiba-tiba mendapatkan tagihan Rp48 juta dari sebuah bank asing. Suci pun berkicau akibat kasus itu, BI Checkingnya bakal terancam jadi jelek. Nah, apa sih sebenarnya BI Checking itu?

BI Checking adalah laporan yang dulunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga nonbank. BI Checking juga dapat melihat masalah kelancaran pinjaman seorang nasabah.

Namun, mulai 1 Januari 2018, BI Checking sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, fungsi SLIK hampir sama dengan BI Checking yakni, menyediakan informasi debitur individual (IDI). Keberadaan SLIK diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah pada lembaga keuangan.

Perbedaan antara BI Checking dengan SLIK adalah jumlah data yang dihimpun. Data yang dihimpun dalam SLIK akan lebih besar dibandingkan dengan BI Checking karena data nasabah mencakup industri bank, nonbank, sampai pegadaian.

Data yang masuk ke SLIK juga menjadi lebih rinci seperti, kepatuhan membayar tagihan air sampai listrik.

Lalu, data dari SLIK ini bisa dijadikan acuan lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit dari nasabah.

Ini Cara Meminta Informasi Debitur di SLIK

Dikutip dari situs resmi OJK, ada beberapa tahapan untuk meminta informasi debitur dari SLIK.

Pertama, debitur datang ke kantor OJK di Menara Radius Prawiro Lt. 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta atau gerai Pelaku Kantor Regional/ Kantor OJK Setempat. Debitur datang dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.

Beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk debitur perseorangan antara lain, KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha diperlukan NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Setelah formulir dan dokumen terkumpul, OJK akan memeriksa dan meneliti pengajuan debitur. Jika sudah sesuai dengan persyaratan, OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan informasi debitur kepada pemohon.

Menurut data OJK sampai Januari 2019, jumlah permintaan informasi debitur oleh pelapor meningkat 84,02% menjadi 5,26 juta dibandingkan dengan Februari 2018.

Permintaan terbanyak berasal dari bank umum konvensional sebanyak 3,96 juta permintaan, sedangkan yang kedua terbanyak dari BPR konvensional sebanyak 873.1879 permintaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini