Pengajuan Data Informasi Debitur SLIK Harus ke Kantor OJK, Ini Penjelasannya

Bisnis.com,12 Mar 2019, 19:47 WIB
Penulis: Surya Rianto
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Nasabah harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi debitur individual dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. ke depannya, OJK membuka peluang pengajuan data SLIK bisa dilakukan secara online.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, data SLIK, termasuk informasi terkininya, adalah milik bank. Untuk itu, pihak yang membutuhkan harus datang ke kantor OJK untuk akses datanya.

"Kami akan memfasilitasi pihak yang membutuhkan itu untuk akses datanya di sistem perbankan," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (12/3).

Meskipun begitu, OJK tidak menutup kemungkinan peluang untuk akses data SLIK lewat daring.

"Ke depan, kemungkinan akses dapat dilakukan secara online dan terbuka," ujar Anto.

Adapun, data SLIK bisa dijadikan acuan lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit dari nasabah.

Sebelum ada SLIK, informasi debitur diurus oleh Bank Indonesia lewat BI Checking.

BI Checking adalah laporan yang dulunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga nonbank. BI Checking juga dapat melihat masalah kelancaran pinjaman seorang nasabah.

Namun, mulai 1 Januari 2018, BI Checking sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, fungsi SLIK hampir sama dengan BI Checking yakni, menyediakan informasi debitur individual (IDI). Keberadaan SLIK diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah pada lembaga keuangan.

Perbedaan antara BI Checking dengan SLIK adalah jumlah data yang dihimpun. Data yang dihimpun dalam SLIK akan lebih besar dibandingkan dengan BI Checking karena data nasabah mencakup industri bank, nonbank, sampai pegadaian.

Data yang masuk ke SLIK juga menjadi lebih rinci seperti, kepatuhan membayar tagihan air sampai listrik.

Cara Mendapatkan Data SLIK

Dikutip dari situs resmi OJK, ada beberapa tahapan untuk meminta informasi debitur dari SLIK.

Pertama, debitur datang ke kantor OJK di Menara Radius Prawiro Lt. 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta atau gerai Pelaku Kantor Regional/ Kantor OJK Setempat. Debitur datang dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.

Beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk debitur perseorangan antara lain, KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha diperlukan NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Setelah formulir dan dokumen terkumpul, OJK akan memeriksa dan meneliti pengajuan debitur. Jika sudah sesuai dengan persyaratan, OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan informasi debitur kepada pemohon.

Menurut data OJK sampai Januari 2019, jumlah permintaan informasi debitur oleh pelapor meningkat 84,02% menjadi 5,26 juta dibandingkan dengan Februari 2018.

Permintaan terbanyak berasal dari bank umum konvensional sebanyak 3,96 juta permintaan, sedangkan yang kedua terbanyak dari BPR konvensional sebanyak 873.1879 permintaan.

Fraud #KasusKartuKreditBram

Sebelumnya, warganet bernama Suci berkicau di Twitter terkait kasus fraud kartu kredit yang dialami suaminya.

Dia menceritakan suaminya tidak pernah membuat kartu kredit, tetapi tiba-tiba muncul tagihan puluhan juta.

Suci lewat akun Twitternya @Sucilestarii87 menyarankan agar masyarakat rajin ngecek BI Checking alias SLIK.

Tujuannya, agar bisa tau apakah ada penyalahgunaan data identitas atau tidak.

Dalam kasusnya, suaminya Suci baru mengetahui ada penyalahan penggunaan data identitasnya karena ada debt collector yang datang ke rumah mertuanya.

Adapun, pelaku fraud itu menggunakan alamat mertuanya ketika mengajukan kartu kredit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini