Pengawas Penerbangan Dibekali Pelatihan Berstandar Tinggi

Bisnis.com,12 Mar 2019, 16:11 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
/ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan selalu memastikan terus memberikan pelatihan terbaik bagi para inspektornya agar dapat melaksanakan tugas pengawasan kepada operator dengan baik.

Harapannya, sektor penerbangan nasional akan lebih maju dan berkembang serta tetap mempertahankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan yang saat ini sudah mencapai standar yang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Polana B. Pramesti saat mewakili Menteri Perhubungan membuka Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) 2019, di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurutnya, pelatihan bagi para inspektor akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku seperti UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan kesepakatan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Peran kami dalam mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan fungsi pengawasan dengan memberikan pelatihan terbaik pada inspekturnya. Hasil dari pelatihan tersebut adalah kinerja yang lebih baik dan respek yang lebih besar dari operator yang diinspeksi dan diawasi," ujarnya.

Ditjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan aturan-aturan tentang persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Dia memaparkan tentang  kondisi SDM yang ada saat ini, kebijakan pengembangan SDM, sertifikasi dan lisensi, kualifikasi dan kompetensi peraturan, hasil audit ICAO terkait SDM, serta kebijakan sistim pelatihan.

Polana menyebutkan isu-isu strategis  pengembangan sumber daya manusia penerbangan di Indonesia. Di antaranya terkait dengan pendanaan (funding), fasilitas dan infrastruktur, organisasi, implementasi manajemen, peraturan dan kebijakan, teknologi dan informasi, kinerja dan dampak dari layanan.

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah kebijakan, di antaranya melakukan revisi PM 103 tahun 2013 tentang standar kompetensi jabatan struktural, implementasi Inspector Training System (ITS) di seluruh direktorat di bawah Ditjen Hubud,  merancang aplikasi pengembangan kompetensi SDM, dan penambahan jumlah pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini