Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkane Tunjuk Diri Sendiri Jadi Plt. Kepala Dinas

Bisnis.com,13 Mar 2019, 12:40 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkane

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mencermati surat perintah Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkane yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja.

Dalam dokumen yang diunggah di situs Kemendagri, Nicodemus Biringkane menerbitkan Surat Perintah No. 820-40/BKPSDM/III/2019, tertulis memerintahkan Nicodemus Biringkane yang menduduki jabatan sebagai bupati, terhitung mulai 1 Maret 2019 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan.

Sumber: Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Andai info yang beredar luas dimasyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).

Menurut Bahtiar, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jabatan tersebut jelas Bahtiar hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri telah meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah dan mendalami informasi terkait dengan pengangkatan pribadi bupati untuk jabatan kepala dinas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini