Era Demokrasi, Beda Pendapat Tak Harus Dipidanakan

Bisnis.com,13 Mar 2019, 11:24 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Jimly Asshiddiqie/icmijabar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan seharusnya tidak perlu setiap isu persoalan yang muncul ke ruang publik berupa perbedaan pendapat diselesaikan dengan penerapan hukum pidana. 

Menurutnya, kalau hal demikin terus terjadi makan suasana demokrasi di Indonesia akan rusak. Seharusnya tidak semua beda pendapat selalu dijadikan alat untuk mempidanakan seseorang.

Hal itu disampaikan Jimly menanggapi maraknya berbagai masalah yang diselesaikan melalui jalur hukum pidana hanya disebabkan kontroversi ide, perbedaan pendapat, adu argumentasi di linimasa media sosial menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019. 

"Kalau semua orang masuk penjara, nanti negara kosong cuma gara-gara beda pendapat. Apalagi, tidak semua manusia umumnya masyarakat di sebuah negara harus sama ide dan pendapatnya, termasuk soal agama dan pilihan politik," ujar Jimly kepda wartawan, Rabu (13/3/2019). 

Menurut Jimly, proses penegakan hukum memang baik dan dibutuhkan pada kehidupan bernegara serta berbangsa. Kendati demikian, hukum juga diberlakukan terhadap hal yang khusus dan berpengaruh buruk kepada masyarakat dan negara.

"Kalau tidak membahayakan negara, nggak mengancam nyawa manusia dan masyarakat, nggak merugikan kehidupan orang lain, beda pendapat dan pikiran itu biasa dan biarkan saja," ujar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Dikatakanl, dalam negara penganut demokrasi dan telah menerapkannya dengan kurun waktu yang cukup lama, justru perbedaan pendapat amat wajar dan dibutuhkan guna membangun bangsa jadi lebih baik.

"Bila seluruh proses masalah beda pendapat dijadikan alat laporan pidana, nantinya dapat muncul perasaaan perlakuan yang tidak sama antara satu orang dengan lainnya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini