Sampai Kapan Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan?

Bisnis.com,14 Mar 2019, 20:09 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan persoalan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Maret mendatang.

Kendati demikian, jika nanti dalam audit tersebut kembali menemukan defisit, pemerintah akan kembali menyuntikan dana bagi BPJS tersebut.

“Ya tetap kita bayarkan, karena di dalam PMK-nya begitu,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Pusat Ditjen Pajak,  Kamis (14/3/2019).

Mardiasmo menjelaskan, pemerintah sebenarnya bakal menyuntikan dana sebesar Rp10,1 triliun yang dibagi dalam dua tahap penyampaian. Namun demikian, jumlah itu kemungkinan bertambah, tergantung dengan hasil audit yang akan diselesaikan BPKP akhir Maret mendatang.

“Jadi negara harus hadir kok, jadi nanti kalau per akhir Maret defisit BPJS-nya lebih besar," ungkapnya.

Defisit BPJS, lanjut Mardiasmo, bisa saja disebabkan oleh sejumlah hal misalnya adanya gagal bayar yang dialami oleh pasien yang menggunakan BPJS.

“Misalnya mereka telah dilayani oleh rumah sakit, tapi belum dibayar BPJS, ya akan kita suntik,’ jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini