Pansus Tidak Menjamin Kelancaran Pemilihan Wagub DKI

Bisnis.com,14 Mar 2019, 15:35 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan panitia khusus yang akan dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta dalam rangka pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta belum tentu mempercepat proses terisinya jabatan tersebut.

Hal ini mengingat masih terbukanya kemungkinan-kemungkinan yang bakal timbul di tengah dinamika fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin bahkan menyebutkan bisa saja Sandiaga Uno kembali menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila pasangan Prabowo-Sandi tidak memenangkan Pilpres 2019 yang diselenggarakan April besok.

"Artinya kemungkinan-kemungkinan itu ada, atau bisa jadi wagub nanti diisi kader Gerindra. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu terbuka dalam politik selama belum ada pelantikan," kata Ujang, Kamis (14/3/2019).

Oleh karena itu meskipun kedua calon yang diusung oleh PKS yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto telah melewati serangkaian tes yang disyaratkan oleh Gerindra, bisa saja kedua nama tersebut batal diajukan dan digantikan dengan nama baru.

"Meskipun prosesnya sudah halus, sudah dibuat sedemikian rupa masih bisa gagal," kata Ujang.

Untuk diketahui, Pansus yang dibentuk bakal diisi oleh anggota masing-masing fraksi yang jumlahnya proporsional dengan kursi yang dimiliki fraksi di DPRD DKI Jakarta. Adapun pansus yang dibentuk ini berfungsi untuk membentuk panlih atau panitia pemilihan wagub DKI.

"Pansus itu membuat tata tertib, membuat panlih yang mengatur saksi siapa, ini siapa, kan namanya pemilihan," kata Mohammad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Taufik pun menjamin proses pemilihan wakil gubernur tidak akan berlangsung panjang. "Nggak ada lama asal mau serius," ujarnya.

Di lain pihak, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa mengatakan mekanisme pemilihan wakil gubernur sepenuhnya wewenang DPRD DKI Jakarta.

"Itu semua masalah desentralisasi ya. Kita hormatilah teman-teman di dewan toh sudah diketok melalui mekanisme pansus dulu baru pemilihan. Ini penyempurnaan saja," kata Budi, Rabu (13/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini