Boeing 737 MAX 8 Nonkomersial Masih Bisa Beroperasi

Bisnis.com,14 Mar 2019, 18:37 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.


Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana menuturkan bahwa langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019.

CANIC berisi tentang updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.


"Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan. Ini demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia," kata Polana dalam siaran pers, Kamis (14/3/2019).

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737 Max 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.


Menurutnya, keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. “Bagi kami, keselamatan merupakan no go item yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.


Sebelumnya, Kemenhub hanya menerapkan grounded sementara selama seminggu menyusul kecelakaan pesawat jenis serupa yang dialami Ethiopian Airlines.


Di Indonesia terdapat 11 unit B737 Max 8 yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Lion Air Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini